oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor https://ojs.uscnd.ac.id/ https://lpm.uscnd.ac.id/ https://aplikasi.ppdu.ponpes.id/pon/ GB777 GB777 GB7771

Pemilihan kepala daerah harus dibuat lebih transparan: Inisiatif Kode

Abdul Aziz - Tak Berkategori
  • Bagikan

Violla Reininda, penjabat ketua Inisiatif Konstitusi dan Demokrasi (Kode), telah mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mengembangkan prosedur yang lebih terbuka untuk menunjuk penjabat kepala daerah di masa depan.

"Kementerian perlu memodifikasi teknik atau paradigma untuk memilih penjabat calon kepala daerah," katanya pada hari Jumat selama debat virtual bertajuk "Pejabat Militer Menjadi Penjabat Kepala Daerah Pro-Anti."

"Masyarakat dan konstituen di daerah tidak tahu siapa yang akan menggantikan pekerjaan kepala daerah," imbuhnya saat diskusi Formappi dan Lima.

Membuat sistem transparan akan menghubungkan proses pemilihan calon kepala daerah yang bertindak dengan nilai-nilai demokrasi, menurutnya.

Sejauh ini, pemilihan penjabat pemimpin daerah oleh pemerintah tidak memiliki elemen demokratis seperti transparansi dan masukan publik, menurut Reininda.

"Prosedur yang ada (pemilihan penjabat pemimpin daerah) masih jauh dari demokratis," ia menandaskan.

"Akibatnya, selagi masih ada waktu untuk memperbaikinya, tolong perbaiki agar aturan dan tekniknya sesuai dengan nilai-nilai demokrasi," tulisnya.

Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa mandat tegas dari Presiden Joko Widodo diperlukan untuk memastikan bahwa kementerian memasukkan norma-norma demokrasi ketika memilih penjabat kepala daerah.

Presiden Joko Widodo dengan demikian dapat meninggalkan warisan positif dalam hal menjaga demokrasi di Indonesia hingga masa jabatannya berakhir pada 2024.

Selain pemilihan kepala daerah, Inisiatif Kode juga mengadvokasi partisipasi publik dalam penulisan ulang UU Cipta Kerja.

Reininda menyatakan dalam sebuah pernyataan yang dibuat pada hari Rabu bahwa partisipasi ini harus mengambil bentuk memberi publik akses ke seluruh dokumen yang merinci pembentukan undang-undang dan proporsionalitas waktu.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah harus melakukan upaya untuk aktif mengundang dan mengikutsertakan masyarakat.

  • Bagikan