JOHOR BAHRU: Polisi Malaysia telah menahan seorang pria Singapura berusia 54 tahun karena dugaan keterlibatannya dalam sindikat yang mencuri S$1 juta (RM3,19 juta) dari money changer di Johor Bahru pada 2020.
Dalam konferensi pers pada Rabu (8 Juni), kepala polisi Johor Kamarul Zaman Mamat mengatakan individu itu ditangkap setelah melintasi Causeway dan memasuki Malaysia melalui Bangunan Sultan Iskandar, kompleks imigrasi.
"Kami telah memiliki dia di 'daftar buronan' kami sejak 2020." "Ketika dia baru saja masuk imigrasi, petugas imigrasi menghubungi polisi, dan kami menangkapnya," kata Kamarul Zaman.
Dia juga menyatakan bahwa pihak berwenang masih mencari lebih banyak anggota sindikat.
"Kasus ini masih diselidiki, dan anggota sindikat lainnya masih buron." "Mereka juga telah ditambahkan ke daftar buronan," kata Kamarul Zaman.
Penangkapan warga Singapura berusia 54 tahun itu, menurut outlet berita lokal The Star, telah mengakibatkan pemenjaraan dua warga Singapura lainnya, berusia 48 dan 49 tahun, sehubungan dengan kasus tersebut.
Menurut cerita itu, yang mengutip sumber tak dikenal, ketiga warga Singapura itu adalah pedagang yang berurusan dengan mobil.
Menurut The Star, polisi juga memburu seorang warga Malaysia yang terlibat dalam kasus ini.
Warga Malaysia itu diduga bekerja untuk money changer selama delapan tahun sebelum melarikan diri pada 2 Maret 2020.
Menurut laporan, individu itu didakwa membawa uang itu ke bank tetapi pergi bersamanya dengan kendaraan bisnis.
Dia kemudian bertemu dengan orang-orang Singapura di Teluk Danga dan berbagi jarahan sebelum meninggalkan mobil perusahaan.
CNA telah menghubungi unit investigasi kejahatan komersial kepolisian Johor untuk informasi lebih lanjut tentang penangkapan tersebut.
Sumber: CNA