Kepulauan Riau, Batam – Pada Sabtu dini hari, Pasukan Penjaga Pantai Indonesia (Bakamla) menahan sebuah kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal.
"Kapal berbendera Vietnam itu ditangkap selama patroli rutin kapal Bakamla KN Pulau Nipah 321 di perairan Natuna Utara," kata Kapten Yuhanes Antara dari Bakamla di sini pada Sabtu.
Dia menyatakan bahwa kapal patroli mendeteksi kapal Vietnam di radarnya pada jarak tiga mil laut di dalam landas kontinen.
"Ketika KN Pulau Nipah 321 mendekat, kapal asing itu mencoba melarikan diri dengan meningkatkan kecepatannya. Komandan kapal patroli, yang menjadi curiga dengan aktivitas mereka, memberi perintah untuk mengejar kapal "Dia memperluas.
Menurut temuan awal, kapal Vietnam Chuc Thanh 7 memiliki 17 anggota awak, yang semuanya adalah orang Vietnam.
Kapal itu diduga melanggar perairan teritorial negara itu dan terlibat dalam penangkapan ikan ilegal.
"Ke-17 awak kapal ditahan di KN Pulau Nipah 321, sedangkan kapal Vietnam sedang ditarik ke Batam," kata Antara.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga menyita 83 kapal penangkap ikan yang terlibat dalam penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) di perairan Indonesia antara Januari dan Juli 2022.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, 11 dari 83 kapal tersebut berasal dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Dia menyatakan bahwa kapal penangkap ikan Malaysia ditangkap di Selat Malaka, sementara sebuah kapal Filipina ditangkap di perbatasan Sulawesi Utara dan Filipina, dan kapal penangkap ikan Vietnam ditangkap di Natuna Utara.