ISTANBUL: Komisi persaingan Turki menghukum induk Facebook Meta Platforms Inc 346,72 juta lira ($ 18,63 juta) pada Rabu karena melanggar undang-undang persaingan.
Menurut pihak berwenang Turki, bisnis ini memiliki posisi yang kuat dalam layanan jejaring sosial pribadi dan iklan video online dan telah menghambat pesaing dengan menggabungkan data yang diperoleh melalui platform intinya Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Seorang juru bicara Meta Platforms menyatakan bahwa perusahaan tidak setuju dengan kesimpulan penyelidikan, menyatakan bahwa raksasa teknologi menghormati privasi pengguna dan memberi individu transparansi dan kontrol atas data mereka, dan bahwa perusahaan "akan memeriksa semua kemungkinan."
Menurut otoritas persaingan Turki, Meta harus bertindak untuk memulihkan persaingan di pasar ini dan menghasilkan laporan tahunan yang menguraikan rencananya untuk lima tahun ke depan.
Denda dihitung berdasarkan pendapatan perusahaan pada tahun 2021, dan perusahaan memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Setelah layanan perpesanan meminta pengguna untuk setuju untuk membiarkan Facebook mengumpulkan data pengguna seperti nomor telepon dan keberadaan, pergeseran yang diterapkan secara global, otoritas persaingan memulai penyelidikan ke WhatsApp, dan kemudian Facebook Inc., pada tahun 2021.
Perusahaan media sosial telah berada di bawah pengawasan di Turki, yang mengesahkan undang-undang minggu ini yang akan memenjarakan jurnalis dan pengguna media sosial hingga tiga tahun karena menyebarkan "disinformasi."
Menurut analis, perusahaan media sosial tidak mungkin sepenuhnya mematuhi undang-undang, yang mengamanatkan mereka untuk menghapus konten tersebut dan berbagi data pengguna dengan pihak berwenang.
Sumber: Reuters