Bogor, Cibinong – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah menempatkan pekerja di rumah sakit untuk mendukung pasien yang memiliki kekhawatiran atau mengalami kesulitan mengakses perawatan medis sesuai rencana BPJS.
"Jika pasien memiliki masalah dengan pelayanan kesehatannya, mereka atau anggota keluarganya dapat bertemu dengan petugas Layanan Informasi Pengaduan (PIPP) BPJS," kata Ondrio Nas, Kepala Kantor BPJS Kesehatan-Cibinong.
Pada Sabtu, Nas menyampaikan deklarasi tersebut di hadapan delegasi dalam rapat kerja nasional Serikat Pekerja ANTARA (SP ANTARA ANTARA) di Cirasua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Nas, pekerja PIPP yang ditugaskan di masing-masing rumah sakit harus segera menjawab permintaan informasi pasien BPJS atau mencari penyelesaian atas permasalahan atau keluhannya dengan administrasi rumah sakit.
Untuk itu, ia menekankan bahwa pasien BPJS harus datang ke karyawan BPJS-PIPP di rumah sakit tempat mereka menerima perawatan kesehatan kapan pun mereka membutuhkan informasi atau bantuan dalam menyelesaikan kesulitan mereka.
Faktanya, BPJS Kesehatan terus mendapat informasi tentang kejadian seperti itu, karena beberapa pasien diharuskan oleh rumah sakit untuk membeli obat mereka sendiri atau membayar obat-obatan atau peralatan medis yang digunakan selama perawatan medis mereka.
Menanggapi situasi ini, Nas menyatakan bahwa tidak ada rumah sakit mitra yang mungkin mengharuskan pasien BPJS mereka untuk membayar apa pun yang terkait dengan layanan kesehatan mereka, termasuk obat yang diresepkan dokter.
BPJS Kesehatan mengapresiasi pengawas rumah sakit, khususnya Jamkeswatch, yang dibentuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membela pasien BPJS dari penganiayaan di rumah sakit.
BPJS Kesehatan mendapat informasi yang baik tentang beberapa keadaan karena informasi kredibel pengawas rumah sakit tentang pasien BPJS, katanya, seraya menambahkan bahwa semua obat, baik generik maupun paten, dibayar oleh BPJS.
"Obat yang menjadi kewajiban BPJS untuk membayar (ke rumah sakit) tidak hanya terbatas pada obat generik, tetapi juga yang dipatenkan selama diresepkan atau direkomendasikan oleh dokter," jelasnya.
Ia meminta warga mendaftar sebagai peserta Pelayanan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dari puskesmas, klinik, dan rumah sakit sesuai rencana BPJS.
Mereka yang mendaftar sebagai anggota JKN independen harus membayar kelebihan pembayaran setiap bulan untuk mengakses perawatan kesehatan yang berkualitas kapan pun diperlukan, katanya.
Untuk itu, ia mengajak para pemangku kepentingan seperti Jamkeswatch untuk berpartisipasi dalam kampanye kesadaran masyarakat tentang perlunya menjadi peserta JKN yang bertanggung jawab.
Sumber: Antara