oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor https://ojs.uscnd.ac.id/ https://lpm.uscnd.ac.id/ https://aplikasi.ppdu.ponpes.id/pon/ GB777 GB777 GB7771

'Nenek Wong' Hong Kong dipenjara karena protes demokrasi

  • Bagikan

HONG KONG – Seorang wanita tua yang menjadi perlengkapan protes demokrasi Hong Kong dipenjara pada Rabu karena pertemuan yang melanggar hukum, sehari setelah seorang juru kampanye berusia 75 tahun yang sakit parah dipenjara.

Alexandra Wong, 66, sering dikenal sebagai "Nenek Wong," adalah pengunjuk rasa reguler tiga tahun lalu, umumnya mengibarkan bendera Union Jack Inggris.

Pada 11 Agustus 2019, jaksa menuduhnya berpartisipasi dalam dua pertemuan yang melanggar hukum dan meneriakkan "komentar ofensif," mencatat bahwa pengibaran bendera dan slogan-slogannya mendorong majelis ilegal.

Hakim Utama Adam Yim memenjarakan Wong selama delapan bulan dengan mencatat "skala dan gangguan terhadap tatanan sosial" dari protes demokrasi.

Jaksa penuntut menggunakan majelis yang melanggar hukum sebagai salah satu tuduhan utama terhadap peserta dalam unjuk rasa demokrasi besar-besaran dan terkadang kekerasan yang mengguncang Hong Kong selama berbulan-bulan pada tahun 2019.

Lebih dari 2.800 orang telah dituntut atas pelanggaran terkait protes, dan undang-undang keamanan Beijing tahun 2020 pada dasarnya mengkriminalisasi perbedaan pendapat di Hong Kong.

Wong mengaku tidak bersalah awal tahun ini, tetapi mengubah permohonannya pada hari Rabu, hari pembukaan persidangannya.

Wong, berkacamata dan berambut abu-abu, mengadopsi nada menantang dari dermaga, mengkritik pemerintahan Hong Kong sebagai "kediktatoran otoriter."

Dia juga menyatakan bahwa dia telah diinterogasi dan dipenjara oleh petugas keamanan di daratan China selama kurang lebih 14 bulan dan dipaksa untuk menyerahkan pengakuan tertulis dan difilmkan.
Wong menghilang di tengah protes 2019.

Dia kemudian muncul kembali, mengklaim dia ditangkap saat kembali ke Shenzhen, kota daratan di sebelah Hong Kong.

Dia mengklaim dia ditahan di daratan, melakukan "perjalanan patriotik," dan ditempatkan di bawah penjara rumah de facto sampai dia diizinkan untuk kembali ke Hong Kong.

Dalam kasus terpisah pada bulan April, Wong dihukum karena menghalangi seorang petugas polisi dan dijatuhi hukuman enam hari penjara dengan skorsing 18 bulan.

Dia dijatuhi hukuman satu bulan penjara pada Juli tahun lalu setelah dinyatakan bersalah menyerang seorang penjaga keamanan di lobi Pengadilan Tinggi pada Januari 2019.

Penahanannya terjadi sehari setelah pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada juru kampanye veteran dan pasien kanker stadium akhir Koo Sze-yiu.

Koo dihukum karena "percobaan hasutan" sehubungan dengan protes yang direncanakan terhadap Olimpiade Musim Dingin di Beijing yang digagalkan oleh penangkapan pre-emptive.

Sumber: AFP

  • Bagikan