Bandung, Jawa Barat – Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto menyerahkan 2.500 sertifikat tanah pada Kamis di Gedung Indoor Si Jalak Harupat di kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk memberikan jaminan hukum kepada masyarakat tentang kepemilikan properti.
Sertifikat tanah diberikan sebagai bagian dari inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) provinsi, yang dilakukan di enam kabupaten dan kota.
"Saya diminta oleh Presiden untuk segera merilis sertifikat tanah," kata menteri.
Sertifikat tersebut dibagikan kepada 320 warga kabupaten Purwakarta, 500 warga kabupaten Bandung, 400 warga kota Bandung, 150 warga kabupaten Sumedang, 130 warga kota Cimahi, dan 1.000 warga kabupaten Bandung Barat.
Tjahjanto mengimbau masyarakat untuk menyimpan sertifikat tersebut dengan benar.
Dia menginstruksikan mereka untuk membuat replika sertifikat jika perlu dan menjaganya tetap kering dengan membungkusnya dalam plastik.
Selain itu, masyarakat harus menjaga tanah dengan tidak meninggalkan atau membiarkannya kosong, tambahnya.
Dia mengusulkan agar pasak, pagar, atau rintangan dibangun setidaknya untuk memberi tahu orang lain bahwa tanah itu dimiliki.
Kunjungan kerjanya ke kabupaten ini dimaksudkan untuk menilai fungsi kantor wilayah untuk urusan agraria dan tata ruang di kabupaten Bandung dan provinsi Jawa Barat.
Menteri menyatakan bahwa ia ingin menjamin bahwa fasilitas kantor-kantor tersebut memadai untuk melakukan program PTSL serta program masyarakat lainnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada dinas agraria kabupaten, kota, dan provinsi serta tata ruang daerah untuk mempercepat program reforma agraria agar masyarakat memiliki dasar hukum untuk mengelola propertinya.
"Ingat, 10,2 juta orang Indonesia mengandalkan sumber daya pertanian untuk mencari nafkah," katanya.
Sumber: Antara