JENEWA: Seorang pejabat PBB mengatakan pada Senin bahwa rencana junta militer Myanmar untuk membunuh lawan politik dapat berarti kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada 3 Juni, junta mengumumkan eksekusi seorang mantan anggota parlemen dari partai Aung San Suu Kyi dan seorang aktivis demokrasi terkenal, keduanya dihukum karena terorisme, dalam eksekusi yudisial pertama di negara itu sejak 1990.
Empat orang yang dijatuhi hukuman mati, termasuk mantan anggota parlemen Phyo Zeya Thaw dan juru kampanye demokrasi Ko Jimmy, "akan digantung sesuai dengan protokol penjara," kata juru bicara junta militer Zaw Min Tun pada saat itu.
Kepala Mekanisme Investigasi Independen PBB untuk Myanmar, Nicholas Koumjian, mengatakan dia mengawasi situasi dengan cermat.
"Informasi yang tersedia sangat menunjukkan bahwa di bawah hukum internasional, hak-hak dasar terpidana sangat dilanggar dalam proses ini," kata Koumjian tentang persidangan tertutup.
"Menjatuhkan hukuman mati, atau bahkan kurungan, berdasarkan proses yang tidak memenuhi persyaratan dasar pengadilan yang adil dapat merupakan satu atau lebih kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang," tambahnya.
Militer menjatuhkan hukuman mati kepada puluhan aktivis anti-kudeta setelah merebut kekuasaan tahun lalu sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat, meskipun Myanmar belum melakukan eksekusi dalam beberapa dekade.
Menurut Koumjian, agar persidangan dianggap adil, itu harus diadakan di depan umum semaksimal mungkin.
"Pengecualian berdasarkan keamanan nasional atau alasan lain harus benar-benar dibenarkan," katanya.
Namun, "tampaknya tidak ada dengar pendapat publik, juga keputusan tidak tersedia untuk umum" dalam kasus ini.
Hal ini memicu kekhawatiran tentang ketidakberpihakan dan independensi pengadilan, tambahnya.
Dewan hak asasi manusia PBB membentuk mekanisme Myanmar pada 2018.
Misinya adalah untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti kejahatan internasional dan pelanggaran hak asasi manusia di bekas Myanmar untuk memfasilitasi prosedur pidana.
Sumber: CNA