KUALA LUMPUR: Pengadilan Tinggi di sini telah menjadwalkan sidang atas permohonan mantan Menteri Pembangunan Infrastruktur Sabah Datuk Peter Anthony untuk membatalkan hukumannya dan hukuman penjara tiga tahun, serta denda RM50.000, karena menggunakan dokumen palsu pada 27 Januari tahun depan.
S. Devanandan, penasihat hukum Peter, menyatakan bahwa tanggal tersebut ditetapkan oleh asisten panitera Nurul Ain Hamzah selama manajemen kasus hari ini, yang dihadiri oleh wakil jaksa penuntut umum Haresh Prakash Somiah.
"Sidang banding akan berlangsung secara fisik pada pukul 9 pagi di depan hakim Pengadilan Tinggi Colin Lawrence Sequerah, dan baik pembela maupun penuntut diminta untuk memberikan komentar tertulis pada atau sebelum 13 Januari 2023," katanya saat dihubungi.
Sementara itu, banding jaksa penuntut terhadap hakim Pengadilan Sesi Azura Alwi yang mengabulkan permohonan Peter untuk menunda hukuman dan hukumannya akan dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan pada Rabu ini (16 November).
Setelah dinyatakan bersalah memalsukan surat yang berkaitan dengan kontrak layanan dan pemeliharaan pada tahun 2014, Azura menghukum Peter tiga tahun penjara dan mendendanya RM50.000 atau 15 bulan penjara pada 26 Mei.
Sumber: Bintang