oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor https://ojs.uscnd.ac.id/ https://lpm.uscnd.ac.id/ https://aplikasi.ppdu.ponpes.id/pon/ GB777 GB777 GB7771

Semua produk hukum harus didasarkan pada Pancasila: Mahfud MD

Abdul Aziz - Tak Berkategori
  • Bagikan

Jakarta, Indonesia – Sebagai konsep bangsa dan sumber segala hukum, ideologi negara Pancasila harus menjadi landasan pemberlakuan produk hukum di Indonesia.

Kata-kata itu diberikan oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, selama kuliah utamanya pada hari kedua konferensi internasional virtual bertema "Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Pembebasan Agama Lintas Budaya."

"Pancasila adalah nilai fundamental Uud, yang berfungsi sebagai sumber utama hukum, menentukan isi barang legal yang lebih rendah dan berfungsi sebagai pengukuran validitas norma dalam produk hukum. Artinya, Pancasila membuat undang-undang "Menurut siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta pada Kamis, katanya.

Berdasarkan Pancasila, ia mengembangkan empat prinsip untuk memberlakukan undang-undang. Pertama, undang-undang harus memastikan integrasi nasional, termasuk integrasi intelektual dan teritorial.

Ia menyatakan, hukum tidak boleh menghancurkan bangsa atau membawanya pada ideologi selain Pancasila.

Kedua, legislasi harus melindungi demokrasi dan nomokrasi. Menurut menteri, demokrasi berarti bahwa hukum harus mencerminkan aspirasi dan kedaulatan rakyat, sedangkan nomocracy menunjukkan bahwa hukum harus menjunjung tinggi kebenaran atau menimbulkan kedaulatan hukum.

"Demokrasi berjuang untuk kemenangan, sementara nomocracy berjuang untuk kebenaran. Negara Pancasila adalah konvergensi upaya untuk memenangkan kemenangan dan kebenaran," tegasnya.

Ketiga, hukum harus mendorong pembangunan keadilan sosial dengan menutup kesenjangan di masyarakat, seperti yang diungkapkan antara lain oleh rasio Gini. Indeks Gini di Indonesia menyoroti perbedaan kebiasaan belanja penduduk Indonesia.

Keempat, aturan tidak boleh hanya didasarkan pada agama tertentu.

"Umat Islam, misalnya, memiliki perlindungan hukum untuk berpuasa dengan bebas. Namun, karena pelayanan agama adalah masalah pribadi, hukum tidak dapat memaksa seseorang untuk berpuasa," tegasnya.

Sumber: Antara News

  • Bagikan