oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor https://ojs.uscnd.ac.id/ https://lpm.uscnd.ac.id/ https://aplikasi.ppdu.ponpes.id/pon/ GB777 GB777 GB7771

Sharing for Indonesia, Kerja Sama Prodi Ilmu Hukum UAI dengan Baznas Bazis DKI Jakarta Sosialisasikan Zakat

  • Share

Zakat merupakan potensi kekayaan umat Islam yang sampai saat ini belum bisa dioptimalkan dengan baik. Kurangnya kesadaran umat Islam untuk berzakat menjadi faktor utama permasalahan ini belum terselesaikan.

Untuk itu, diperlukan sinergitas semua pihak agar dapat menumbuh-kembangkan kesadaran tersebut.

Prodi Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) bekerja sama dengan Hamka Center dan Baznas (Bazis) DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sharing for Indonesia dengan tema hukum zakat dalam konteks perundang-undangan.

Acara ini diikuti 200 peserta penerima beasiswa Baznas yang tergabung dalam Program Masa Depan Jakarta (MDJ), pada Kamis (23/1/2021) di Aula Buya Hamka Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Muhammad Khutub, koordinator kegiatan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi.

Prodi Ilmu Hukum sendiri sudah setahun ini bekerja sama dengan Baznas (Bazis) DKI Jakarta untuk mengelola Program Masa Depan Jakarta dengan total keseluruhan 3.350 peserta dari seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Kegiatan Sharing for Indonesia ini hanya diikuti peserta MDJ dari  5 Kecamatan di Jakarta Selatan. Mereka adalah para penerima zakat melalui beasiswa Baznas. Harapannya, 3-4 tahun lagi peserta ini bukan lagi menjadi mustahik tetapi menjadi muzakki zakat di Jakarta” ungkapnya.

Dr. KH. Shobahussurur, M.A, Ketua Takmir Masjid Agung Al-Azhar sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, anak-anak MDJ ini merupakan kader umat dan juga kader masjid yang dapat menjadi pejuang-pejuang zakat.

“Masjid Agung Al-Azhar sangat terbuka bagi program MDJ untuk dapat mengembangkan kreatifitas dan spiritualitas anak-anak muda metropolitan,” lanjutnya.

Sementara itu, Dr. Yusup Hidayat, Dekan Fakultas Hukum UAI, dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa UU tentang Pengelolaan Zakat pada tataran praktisnya masih terganjal pemahaman dan kesadaran masyarakat.

“masih banyak masyarakat wajib zakat (muzakki) yang menyalurkan zakatnya langsung pada mustahik tanpa melalui institutsi amil resmi. Karena menurut mereka itu lebih afdhal. Permasalahan inilah yang membuat pendistribusian zakat menjadi tidak merata,” kata Yusuf. (*)

  • Share