Aung San Suu Kyi menghadapi hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah menghasut dan melanggar aturan COVID-19.
Pengadilan di Myanmar diperkirakan akan memberikan putusan pertama dalam serangkaian persidangan terhadap pemimpin sipil yang digulingkan di negara itu Aung San Suu Kyi.
Vonis yang dijatuhkan pada Senin ialah terkait dengan tuduhan penghasutan dan pelanggaran protokol COVID-19.
Jika dinyatakan bersalah, Aung San Suu Kyi dan rekan terdakwanya, Presiden Myanmar yang digulingkan Win Myint, masing-masing menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.
Putusan seharusnya diumumkan minggu lalu tetapi ditunda.
Kasus tersebut merupakan salah satu dari sekian kasus yang diajukan terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian. Tuduhan lainnya mencakup tuduhan korupsi, pelanggaran tindakan rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi yang membawa hukuman maksimum gabungan lebih dari satu abad penjara.
Aung San Suu Kyi, tokoh utama yang ditahan saat para jenderal menguasai negara pada 1 Februari, menyangkal semua tuduhan.
Pendukung pemimpin berusia 76 tahun itu mengatakan kasus-kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer sedang mengkonsolidasikan kekuasaan.
Militer mengatakan Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukuman oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya.
Persidangan di ibu kota Naypyidaw telah ditutup untuk media, dan media informasi publik militer tidak menyebutkan prosesnya.
Pengacara Aung San Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta Februari. Myanmar lumpuh akibat protes dan ketidakstabilan yang meningkat setelah tindakan keras militer terhadap lawan-lawannya, yang disebutnya “teroris”.
Komunitas internasional mengutuk kekerasan itu, dan negara-negara Barat menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi