Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dari mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Selain menerapkan PPKM Level 1, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan sebanyak 75 persen.
Kegiatan makan dan minum di mal dibatasi untuk pengunjung hingga 75 persen dan jam operasional mal dari pukul 09.00-22.00 WIB.
Selain itu, Kepgub juga mengatur larangan acara “Old and New Year” baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kegiatan perayaan Natal dan Tabun Baru di mal juga ditiadakan kecuali pameran UMKM.
Sedangkan sebelum periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 itu, kapasitas pengunjung di mal diizinkan 100 persen seiring status PPKM Level Satu di Jakarta yang mulai berlaku 14 Desember 2021.
Ketentuan lain masuk mal sebelum periode Natal dan Tahun Baru itu yakni tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat orang tua mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua. (*)