Tarif listrik non-subsidi berpeluang naik pada tahun depan. Hal ini imbas dari rencana pemerintah yang akan menerapkan kembali penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan terkait rencana ini, pemerintah telah berdiskusi dengan Badan Anggaran DPR RI
Rida Mulyana mengatakan besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (01/12/2021).
Selama ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan,” jelas Rida.
Saat ini ada 2 golongan pelanggan PLN, yaitu golongan bersubsidi dan tidak bersubsidi.
Untuk golongan bersubsidi terdiri dari 25 golongan yang terdiri UMKM, tempat ibadah, kantor pemerintah dan lainnya. Mereka tarif listriknya disubsidi pemerintah.
Sementara, golongan tidak bersubsidi berjumlah 13 golongan, yang tarif listriknya berfluktuasi. Fluktuasi ini terjadi karena beberapa faktor seperti nilai tukar (kurs), harga minyak mentah dan inflasi.
Pemerintah mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini PLTU. (*)