Jakarta – Mayoritas partai politik DPR telah menerbitkan pernyataan yang memperkuat dukungan mereka terhadap sistem PR open-list dalam pemilihan parlemen yang diwajibkan oleh undang-undang.
Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), DP (Partai Demokrat), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PAN (Partai Amanat Nasional), dan UDP (Partai Persatuan Pembangunan) semuanya adalah fraksi partai parlementer yang menandatangani deklarasi persatuan (PPP).
Sementara itu, Achmad Baidlowi, sekretaris fraksi parlemen Partai Pembangunan Bersatu, mengakui bahwa perwakilan fraksi partai parlemen telah menandatangani pernyataan bersama tersebut.
Namun, Baidlowi menyatakan akan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review yang dapat menggantikan sistem proporsional open-list saat ini dengan sistem closed-list.
Sekretaris fraksi berjanji setia pada setiap pilihan yang dibuat MK di masa depan.
Pernyataan tiga bagian ini diawali dengan pengulangan dedikasi para penandatangan terhadap kelanjutan pembangunan demokrasi di Indonesia.
Para penandatangan kemudian mendesak MK untuk menegakkan sistem perwakilan proporsional daftar terbuka dalam pemilihan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 168, ayat (2) UU Pemilu, untuk memastikan kemajuan demokrasi Indonesia. Keputusan ini diambil oleh MK pada tanggal 23 Desember 2008 dan diberi nomor Keputusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008.
Para penandatangan juga menuntut agar KPU menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan hukum, menjaga independensi kelembagaannya, dan menempatkan kebutuhan rakyat dan negara di atas pertimbangan lain.
Pernyataan bersatu itu ditandatangani oleh 14 pemimpin fraksi partai parlemen dan kepala komisi parlemen serta wakil ketua.
Pernyataan ini disusun oleh pimpinan fraksi partai dan ditandatangani oleh Kahar Muzakir (Golkar), Ahmad Muzani dan Desmond J. Mahesa (Gerindra), Robert Rouw dan Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), Edhie Baskoro Yudhoyono dan Marwan Cik Hasan (Demokrat), Jazuli Juwaini (PKS), Saleh Partaonan Da (PPP).
Ahmad Doli Kurnia Tanjung, ketua DPR RI Komisi II, serta Yanuar Prihatin dan Syamsurizal, wakil ketua DPR RI Komisi II, juga merupakan penandatangan dari ketua dan wakil ketua komisi parlemen.
Sumber: Antara