Jakarta – Komisi II DPR (DPR) akan membahas usulan Presiden Joko Widodo untuk mempersingkat masa kampanye pemilihan umum 2024 menjadi 90 hari.
"Sudut pandang Presiden niscaya akan dipertimbangkan oleh Komisi II DPR dalam proses pengambilan keputusan. Kelompok DPR lainnya dan menteri dalam negeri, saya yakin, akan sepenuhnya memeriksa sudut pandang Presiden "Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR, yang dinyatakan di sini pada hari Selasa.
Ia menyebutkan, dalam rapat Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini, dibahas dua opsi selama masa kampanye Pemilu 2024, 75 hari dan 90 hari.
Menurut Prihatin, KPU diperintahkan untuk melakukan simulasi jika masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari.
"KPU harus menjelaskan (alasan) durasi kampanye pemilu 75 hari, apa hambatan, kesulitan, dan risiko yang harus dikembangkan," katanya.
Komisi II DPR belum menerima hasil simulasi KPU yang akan dibahas dalam sidang pekan depan.
Akibatnya, Komisi II DPR belum memutuskan apakah masa kampanye Pemilu 2024 akan menjadi 90 hari atau 75 hari, katanya.
Prihatin menyatakan, saat memutuskan masa kampanye pemilu, Komisi II DPR harus mempertimbangkan berbagai kriteria, termasuk efisiensi dan efektivitas.
"Selain itu, karena durasi musim kampanye pemilu yang diperpanjang, maka harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk membatasi potensi sengketa, rivalitas, bahkan konflik," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk mempersingkat masa kampanye pemilu agar lebih efisien tanpa menimbulkan masalah jangka panjang di masyarakat saat pertemuan dengan KPU pada Senin (30 Mei 2022). Kampanye pemilihan umum 2019 telah berlangsung lebih dari tujuh bulan.