Merger Gojek-Tokopedia tidak melanggar persaingan usaha, menurut KPPU.

  • Bagikan

Jakarta – Menurut Guntur Syahputra Saragih, Wakil Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU), kombinasi Gojek dan Tokopedia untuk mendirikan GoTo tidak melanggar persaingan komersial.

"Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian komprehensif terhadap aspek-aspek yang muncul dari merger tersebut," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Saragih menyatakan bahwa penggabungan beberapa industri atau perusahaan dapat mengakibatkan konsentrasi pasar. Namun, karena Gojek dan Tokopedia adalah bisnis teknologi yang berfokus pada layanan digital, mereka memiliki pasar yang beragam dan tidak mempromosikan konsentrasi pasar.

"Intinya," Saragih menambahkan, "merger GoTo tidak memiliki konsekuensi yang berarti."

Sejalan dengan hal tersebut, Aru Armando, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, membenarkan beberapa analisis dampak terkait merger Gojek-Tokopedia yang dilakukan oleh tim komisi penilai dan sekretariat, termasuk dampak hambatan masuk pasar, efek anti persaingan, dan dampak perilaku sepihak.

"Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa tidak ada tanda-tanda besar kemungkinan persaingan komersial yang tidak adil," kata Armando.

Akibatnya, KPPU mengizinkan merger atau pembelian saham karena tidak ada perilaku monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham perusahaan.

Gojek telah memberi tahu KPPU tentang niatnya untuk bergabung dengan Tokopedia pada 9 Agustus 2021. Hal ini dilakukan sesuai dengan undang-undang KPPU, yang menyatakan bahwa ketika kesepakatan merger atau akuisisi memenuhi kondisi tertentu, KPPU harus diberitahu.

  • Bagikan