oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor https://ojs.uscnd.ac.id/ https://lpm.uscnd.ac.id/ https://aplikasi.ppdu.ponpes.id/pon/ GB777 GB777 GB7771

Pemerintah bayangan Myanmar membatalkan keberatan atas kasus genosida Rohingya ICJ

  • Bagikan

Pemerintah bayangan Myanmar, yang dibentuk setelah kudeta militer tahun lalu, telah menyatakan bahwa mereka mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mempertimbangkan tuduhan bahwa negara itu melakukan genosida terhadap minoritas Rohingya.

Sebelum pengambilalihan kekuasaan militer tahun lalu, pemerintah Myanmar, yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi yang sekarang digulingkan, mengajukan keberatan awal kepada ICJ atas kasus Gambia, yang dipandang kemungkinan akan menunda proses.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Selasa ( 1 Februari), Pemerintah Persatuan Nasional (NUG), administrasi saingan yang terdiri dari anggota parlemen yang digulingkan di pengasingan, menyatakan bahwa mereka telah menarik keberatan awal terhadap gugatan tersebut.

Namun, tidak jelas apakah ini akan berdampak pada proses hukum, karena NUG menyatakan bahwa ICJ telah berbicara dengan duta besar Myanmar di Brussels yang berada di bawah yurisdiksi junta karena "keanehan birokrasi."

"Jika Mahkamah Internasional mengakui militer, itu akan memberanikan junta untuk melanjutkan dan memperluas kejahatan kekejaman sehari-hari," kata NUG dalam sebuah pernyataan.

Mereka mendesak Mahkamah Internasional untuk berurusan dengan perwakilan tetap Myanmar untuk PBB, Kyaw Moe Tun.

Mahkamah Internasional tidak segera bereaksi terhadap permintaan komentar, dan juru bicara junta Myanmar tidak membalas panggilan telepon untuk meminta komentar.

Setelah penumpasan militer, lebih dari 730.000 Muslim Rohingya meninggalkan Negara Bagian Rakhine Myanmar pada 2017.

Organisasi hak asasi manusia melaporkan kematian warga sipil dan pembakaran desa, dan penyelidik PBB menyimpulkan bahwa tindakan militer, yang diluncurkan sebagai tanggapan atas serangan terhadap pasukan keamanan oleh pemberontak Rohingya, dilakukan dengan "niat genosida."

Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil Myanmar pada saat itu, menghadiri dengar pendapat di Den Haag pada Desember 2019 untuk memohon hakim untuk menolak kasus tersebut.

Junta telah mengadili Aung San Suu Kyi dan menghukumnya bertahun-tahun penjara, terlepas dari kenyataan bahwa penggulingan pemerintahnya memicu protes besar dan serangan mematikan terhadap perbedaan pendapat oleh tentara.

Dengan administrasi militer Myanmar berlomba-lomba untuk mendapatkan legitimasi internasional, sumber-sumber yang dekat dengan kasus ini sebelumnya menyatakan bahwa junta telah bekerja dengan ICJ untuk menghasilkan laporan yang diperintahkan pengadilan tentang situasi Rohingya setiap enam bulan. Laporan tidak tersedia untuk umum.

Sumber: Reuters

  • Bagikan