Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung keputusan Panglima Tni Jenderal Andika Perkasa untuk mengizinkan kerabat mantan tahanan politik Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sekarang sudah tidak berfungsi untuk bergabung dengan TNI.
"Komnas HAM sangat mendukung perekrutan pasukan TNI yang tidak lagi mendiskriminasi kerabat mantan tahanan politik PKI," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Minggu ( 10/11).
Membatasi keturunan mantan tahanan politik PKI untuk bergabung dengan TNI adalah melanggar hukum dan konstitusi, katanya.
Menurut konstitusi, setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan tidak adil karena alasan apa pun, tambahnya.
Dia menyatakan, tindakan panglima TNI sesuai dengan Ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPR XXV/1966) yang melarang komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Ini menunjukkan bahwa pembatasan tidak berlaku untuk keturunan mantan tahanan politik PKI yang tidak sepenuhnya terikat dengan orang tua mereka, kakek-nenek, atau ideologi kerabat atau partai politik.
"Kita tidak bisa menimbulkan "dosa warisan" mereka pada anak-anak dan cucu-cucu mereka," katanya.
Dia menyatakan bahwa tindakan panglima TNI bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia yang sama bagi semua warga negara di negara ini.
Banyak keturunan mantan tahanan politik PKI dilarang menjadi layanan pemerintah atau mengejar pendidikan lebih lanjut selama periode Orde Baru.
"Selama puluhan tahun, mereka ditolak hak dasar dasar mereka untuk pendidikan dan pekerjaan. Jika kita membiarkan ini terjadi lagi," katanya.