Menko Mahfud tegaskan komitmen atasi masalah mafia tanah

  • Bagikan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menggarisbawahi komitmennya untuk menyelesaikan masalah mafia tanah dengan membentuk komite lintas institusi yang mencakup anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan menyelesaikan masalah mafia tanah, dan kami telah sepakat untuk membentuk komite lintas institusi, termasuk anggota (KPK), untuk melakukan prosedur dan penilaian (untuk kasus-kasus)," kata Mahfud di Istana Kepresidenan pada hari Senin.

Dia juga menyatakan bahwa pemerintah dan penegak hukum akan menuntut siapa pun yang berpartisipasi dalam kegiatan mafia tanah.

"Kami akan kuat jika ada indikasi kriminal yang ditemukan, karena kami akan bekerja dari bawah ke atas. Kejaksaan Agung akan dengan penuh semangat menyelidiki (kasus-kasus), dan kami akan terus mencari keadilan di pengadilan sipil bahkan setelah putusan pengadilan pidana mengikat secara hukum "Menurut menteri koordinator.

Mafia tanah telah secara ilegal memperoleh bidang tanah yang secara sah dimiliki oleh individu dan pemerintah, menurut Mahfud, yang menambahkan bahwa pemerintah juga mengakui bahwa dalam beberapa keadaan, mafia tanah memenangkan proses pengadilan yang diajukan oleh pemilik yang sah untuk memulihkan tanah mereka.

"Pemilik tanah tidak pernah menjual tanahnya, dan tanah itu sudah atas nama individu lain. Ketika mereka mempertanyakan masalah ini, (mafia) menginstruksikan mereka untuk menyelesaikannya di pengadilan, tetapi ketika mereka berjuang (untuk bagian properti mereka) di pengadilan, mereka kalah. Ini terjadi agak sering "Dia membuat pernyataan.

Menteri koordinator juga menekankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi masalah tanah warga dan menyelesaikan semua pembayaran tanah yang disita oleh pemerintah dari pemilik rumah.

"Presiden telah memerintahkan bahwa (pemerintah) harus tegas dalam membela hak-hak rakyat," katanya, seraya menambahkan bahwa "negara juga akan mematuhi peraturan apa pun yang memberi tahu pemerintah untuk membayar tanah."

Dalam beberapa bulan terakhir, polisi dan Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan terhadap perampasan tanah ilegal yang dilakukan oleh mafia tanah.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang, telah menyatakan bahwa 63 kasus mafia tanah masih belum terselesaikan pada 2021.

Dia menyatakan bahwa di antara 63 kasus yang ditemukan oleh pihak berwenang, beberapa metode penjahat termasuk fabrikasi dokumen, hunian tanah yang melanggar hukum, dan manipulasi ruang sidang.

  • Bagikan