Wisatawan internasional dapat memasuki Indonesia melalui 10 bandara: kementerian

  • Bagikan

Jakarta – Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, penumpang asing (PPLN) kini bisa masuk ke Indonesia melalui 10 bandara internasional.

"Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Selama Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 6 April 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta, Rabu.

Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara) adalah beberapa bandara yang disebutkannya.

Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Bandara Internasional Yogyakarta juga termasuk (Yogyakarta).

"Selain itu, surat edaran tersebut mewajibkan PPLN memiliki suhu tubuh kurang dari 37,5 derajat celcius dan untuk memenuhi kondisi kesehatan lainnya," tambahnya.

Persyaratan lain termasuk menampilkan sertifikat dosis vaksinasi kedua, yang diterima setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan; hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal, diambil tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan; menjalani tes RT-PCR pada saat kedatangan; menginstal aplikasi PeduliLindungi; dan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.

Riyanto mengarahkan agar direksi di direktorat jenderal, serta kepala kantor otoritas bandara, mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut.

"Kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, militer, polisi, gugus tugas bandara, kantor kesehatan pelabuhan, kementerian/lembaga sekutu, dan pemangku kepentingan penerbangan," katanya.

Akibat pelaksanaan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022 telah dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022, terdapat tujuh pelabuhan masuk untuk PPLN di Indonesia.

  • Bagikan